JAKARTA, iNewsGresik.id - Mahkamah pelayaran kementerian perhubungan mendorong pembentukan peradilan maritim di Indonesia. Dorongan ini, menggema saat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran ke - 86 di ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan, Selasa,(28/5/2024).
Kegiatan FGD dibuka Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan diikuti sebanyak 150 peserta, terdiri dari pejabat eselon I, eselon II dan para Syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, mengatakan pembentukan peradilan khusus maritim sangat penting untuk mengatasi tantangan kompleks yang dihadapi Indonesia di sektor pelayaran.
Peradilan ini diharapkan dapat menangani semua aspek hukum maritim, baik pidana, perdata, maupun etika. Saat ini, Mahkamah Pelayaran hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan perwira kapal.
“Di negara-negara maju, seperti Belanda telah lama memiliki peradilan khusus maritim yang sesuai dengan empat konvensi internasional. Sedangkan kita masih tertinggal, meskipun sudah meratifikasi konvensi tersebut. Oleh karena itu, kita harus beradaptasi dan mengikuti perkembangan internasional,” ungkapnya.
Baitul Ihwan mebambahkan Mahkamah Pelayaran, sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dengan nama Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) berdasarkan Staatsblad 1934 No 215, bertanggung jawab atas penanganan perselisihan, investigasi kecelakaan laut, dan penegakan peraturan terkait pelayaran laut.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan perlunya adaptasi terhadap perkembangan internasional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum maritim di Indonesia.
Dalam upaya membentuk peradilan khusus maritim, Mahkamah Pelayaran telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk INSA, LEMHANAS, dan Menko Marves, serta merencanakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.
“Kita harus bersiap menghadapi tantangan masa depan dan memperkuat dunia pelayaran kita,” terang Baitul Ihwan.
Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R Totok Mukarto, menambahkan ketiadaan peradilan maritim khusus menyebabkan banyak pelanggaran hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran tidak tertangani dengan baik.
Pelanggaran tersebut meliputi kelalaian operator, kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab teknis, keselamatan pelayaran, dan kecelakaan kapal berbendera asing.
“Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas utama yakni keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Untuk melaksanakan amanah undang-undang ini secara sempurna, perlu dibentuk peradilan maritim yang mampu menangani sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etika profesi pelaut,” ujar Totok Mukarto.
Selain mengadakan diskusi, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta memperkenalkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.
Editor : Agus Ismanto