iNewsGresik. id - Kepergok asyik berduaan di kamar cafe, pasangan bukan suami isteri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik pada Minggu dinihari (8/9).
Pasangan bukan suami isteri yakni Rani Yuli Irianti, asal kabupaten Nganjuk dan Nizar Zulmi, asal kecamatan Diduksampean, Kabupaten Gresik terjaring dalam sebuah razia di kawasan Ngipik, kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik.
Razia yang digelar di sejumlah wilayah tersebut, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranua 2 botol minuman keras (miras), 8 botol miras jenis Kawa-Kawa, dan 10 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengunjung yang terlibat pelanggaran.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
“Kami melakukan razia ini untuk menjaga ketertiban di wilayah Gresik, khususnya dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Razia serupa akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Gresik, terutama di tempat-tempat yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait