GRESIK, iNewsGresik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara berjenjang untuk Pilkada 2024 pada Rabu (4/12) dini hari.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses rekapitulasi yang telah selesai pada pukul 02.18 WIB.
"Alhamdulillah, proses rekapitulasi telah selesai dilaksanakan. Hasilnya telah ditetapkan sesuai Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 Tahun 2024," ujarnya.
Menurut hasil resmi yang diumumkan, paslon nomor urut 2 memperoleh 247.479 suara, terpaut cukup jauh dari paslon nomor urut 1. Dari total pengguna hak suara sebanyak 650.172 orang, suara sah yang tercatat adalah 614.423, sementara 35.749 suara dinyatakan tidak sah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron, menambahkan bahwa tahap rekapitulasi ini hanya menetapkan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten.
"Kami akan menunggu selama tiga hari terkait kemungkinan adanya pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada, maka proses akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Lebih lanjut, Bashiron menyebutkan bahwa penetapan paslon terpilih akan dilakukan dengan arahan dari KPU RI dan KPU Jawa Timur.
Dengan kemenangan ini, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif selangkah lebih dekat menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2024-2029.
Sementara itu, suasana rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung lancar menjadi catatan positif bagi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gresik.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait