iNewsGresik.id-: Sebanyak 70 persen perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, saat ini menghadapi tekanan berat akibat penurunan produksi dan pendapatan. Kondisi ini terungkap melalui survei yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik terhadap 47 perusahaan di wilayah tersebut.
Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin, mengungkapkan bahwa hanya 10 persen perusahaan yang mengalami peningkatan pendapatan. sementara 20 persen stagnan. Situasi ini, menjadi tantangan serius bagi dunia usaha, terutama dengan keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kondisi perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk menerima kenaikan sebesar itu. Mayoritas masih berjuang memulihkan diri dari dampak pandemi, konflik geopolitik global, dan menurunnya daya beli masyarakat," ujar Alfan, Sabtu (7/12)
Alfan menambahkan kondisi Apindo mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 tidak lebih dari 3 persen. Ia menilai kenaikan yang terlalu tinggi justru dapat berdampak negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya saing perusahaan.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan upah juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha agar tidak menambah angka pengangguran," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Alfan Apindo meminta agar penetapan UMK Gresik 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang memberikan formula penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan indeks tertentu.
Senada disampaikan Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah. Ia menilai kenaikan UMP 6,5 persen yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 telah melampaui kewenangan. Menurutnya, formula dalam PP 51/2023 lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di Gresik.
"Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, menggunakan formula dalam PP 51/2023 sebagai dasar, yakni pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan UMK sebelumnya," katanya.
Ichwansjah menambahkan Apindo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran dari 8,5 persen menjadi 6,5 persen.
"Kami berharap kebijakan upah tidak menghambat tren positif ini dan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi perusahaan di Gresik, " pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait