iNewsGresik.id -: Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen Dengan kenaikan ini, UMK Gresik diusulkan menjadi Rp 4.943.763, naik Rp 301.732 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 4.642.031.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan usulan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut.
“Pemerintah Kabupaten Gresik mengikuti arahan pemerintah pusat terkait aturan kenaikan UMK yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Zainul, Senin, (16/12).
Ia menambahkan, kenaikan ini didasarkan pada penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Meski demikian, lanjutnya keputusan final tetap berada di tangan Gubernur Jawa Timur. “Rekomendasi ini menjadi usulan resmi untuk menentukan UMK 2025. Tapi, keputusan akhirnya ada pada Gubernur,” ungkap Zainul.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik menyampaikan keberatan terhadap kenaikan ini. Mereka meminta agar penetapan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua DPK APINDO Gresik, Alfan Wahyudin, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil, sehingga kenaikan UMK dinilai memberatkan pelaku usaha.
“Dari 47 perusahaan yang kami survei, sebanyak 70 persen melaporkan penurunan produksi dan pendapatan, 20 persen stagnan, dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan. Ini adalah kondisi riil yang harus menjadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Alfan menegaskan bahwa penggunaan PP 51/2023 lebih realistis mengingat situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. “Kami berharap Gubernur Jawa Timur dapat mempertimbangkan data ini sebelum membuat keputusan,” tambahnya.
Proses pembahasan UMK 2025 kini berada di tangan Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya akan diumumkan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan besaran UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait