SIDAYU, iNewsGresik.id – Puluhan pengemudi truk terjaring operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada Kamis (30/01/2025). Razia ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang masih nekat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam razia ini, polisi memberikan sanksi tilang sebanyak 21 pengemudi, terdiri dari 12 tilang STNK dan 9 tilang SIM. Selain itu, 49 pengemudi lainnya mendapatkan teguran agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai aturan.
"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar jam operasional maupun aturan lalu lintas lainnya. Ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya," ujar AKP Rizki.
Selain memberikan sanksi, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para sopir truk mengenai pentingnya mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait