Ditinggal Sholat Tarawih, Pemuda Manyar Bobol Rumah dan Gasak Perhiasan Emas serta Uang Tabungan

Agis
Tersangka AS membawa barang bukti di Mapolsek Manyar (FIOTO : istimewa)

MANYAR, iNewsGresik.id – Bulan Ramadan seharusnya menjadi momen meningkatkan ibadah, namun tidak bagi Ahmad Alif Agung Saputro (19). Pemuda asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, justru memanfaatkannya untuk melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah sedang sholat tarawih di masjid.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (7/3) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik Ahmad Dahlan Malik (38), yang berlokasi di Jalan Pelangi 3A, Desa Peganden, Manyar. 

Saat kejadian, korban bersama keluarganya pergi ke Masjid At-Taqwa GKB untuk melaksanakan sholat tarawih. Sebelum meninggalkan rumah, ia memastikan seluruh pintu dan pagar dalam keadaan terkunci rapat.

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 21.30 WIB, ia menemukan tiga kunci kamar dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa isi rumah, ia terkejut mendapati perhiasan emas berupa gelang seberat 2 gram, anting 1 gram, serta uang tunai Rp 400.000 yang tersimpan dalam celengan telah raib. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar segera mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial AS. Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan di sebuah pemancingan di Pasar Dahanrejo pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 00.37 WIB,” ujar AKP Dante, Minggu (9/3/2025).

Setelah diamankan, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawanya ke tempat kosnya untuk mengumpulkan barang bukti hasil pencurian.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu gelang emas, dua anting emas, satu cincin emas, uang tunai Rp 1.428.000, lima celengan plastik, dua dompet, satu obeng kecil, dan satu gunting,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manyar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Dante.

Kini, bukannya mendapat berkah Ramadan, AS justru harus menghadapi hukuman atas aksinya yang merugikan orang lain.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network