Patroli Ramadhan, Tim Kalamunyeng Gresik Tangkap Pelaku Ranmor di Tengah Malam

Agis
Dua tersangka yang diamankan di Mapolres Gresik (FOTO : iNewsGresik)

GRESIK, iNewsGresik.id – Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan aksinya dalam menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan. Dalam patroli dini hari yang digelar pada Senin (10/3/2025), petugas berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gresik.

Aksi ini bermula saat tim melakukan patroli di Jalan Panglima Sudirman sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mencurigai empat pria yang berkumpul di depan rumah warga, tepat di samping Bank BRI Cabang. Saat petugas mencoba mendekat, mereka justru melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tak tinggal diam, tim langsung melakukan pengejaran. Salah satu pelaku yang mengendarai Honda Vario merah berhasil ditangkap di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Kecurigaan semakin menguat, sehingga petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi sasaran pencurian. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah, terbukti bahwa satu unit sepeda motor telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ, Tim Kalamunyeng terus memburu pelaku lainnya hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu tersangka lagi di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain masih terus berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama selama bulan Ramadhan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres,” ujar AKBP Rovan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Patroli Ramadhan melalui Operasi Kalamunyeng akan terus dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci di wilayah Gresik.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network