iNewsGresik. id- Seorang lelaki parubaya, AP (49) diringkus polisi. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Grand Nopol L 2611 RG, milik Solikin (40) tetanggnya di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresi, Senin (5/8/2024).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengtakan peristiwa pencurian terjadi, saat korban memarkir motornya di teras depan rumah, pada Minggu pukul 20.00 WIB,(28/7/2024).
Namun, keesokan harinya, motor sudah tidak ada di tempatnya. Korban langsung melakukan pencarian. di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, tetapi tidak seorangpun mengetahuinya.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Cerme," ujar Iptu Andik.
Unit Reskrim Polsek Cerme, lanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan identitas pelaku.
"Polisi meringkus tersangma AP di tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumahnya," jelasnya.
Iptu Andik menambahkan pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya tersangka menjual motor hasil curian kepada orang lain.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjaral," pungkas Iptu Andik Asworo.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait