DUDUKSAMPEYAN, iNewsGresik.id – Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, menggelar razia penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi MiChat. Empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025).
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa warung kopi di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil investigasi, petugas menemukan bahwa para pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat, sebelum akhirnya bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati. Dengan bukti yang cukup, tim kepolisian langsung bergerak dan melakukan operasi razia pada pukul 16.00 hingga 17.30 WIB.
Dalam operasi ini, empat perempuan berhasil diamankan, yakni S (Nama MiChat: Yanti) asal Demak, W (Nama MiChat: Kembang Ati) asal Pasuruan, RS (Nama MiChat: Rere) asal Surabaya, dan DNP (Nama MiChat: Diana) asal Lamongan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, terutama yang merusak nilai-nilai kesucian Ramadhan," ujarnya.
Setelah diamankan, keempat perempuan tersebut didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang meresahkan. "Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor polisi terdekat," tegasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan wilayah Gresik tetap aman dan kondusif, serta terjaga dari aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, khususnya selama bulan Ramadhan.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait