GRESIK, iNews.co.id -Sebanyak 30 perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Perusaan itu tidak memberikan tujangan hari raya alias THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik, Budi Raharjo menyatakan, laporan itu diterima sejak beberapa minggu terakhir. Kesemuanya mengeluhkan kertidakmampuan perusahaan membayar THR.
“Dari 30 laporan, 26 diantaranya sudah kami tangani,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan, hasil dari penanganan itu, ternyata tidak semuanya kesalahan perusahaan. Masalahnya didominasi kesalahpaman normatif. Seperti ketidaktahuan aturan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT).
Budi menambahkan, bila kesalahapahaman itu bentuknya bermacam-macam. Diantaranya, kontrak kerja berakhir sebelum lebaran tidak mendapat THR.
“Seperti per tanggal 1 Mei kontraknya sudah habis,” katanya.
Adapun dari 30 aduan, empat diantaranya ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerjanya. Dua diantaranya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tinggal empat perusahaan yang akan diklarifikasi dalam waktu dekat bersama pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Dijelaskan, perusahaan bermasalah itu, seperti PT AB lokasi Kedamean, membayar THR dibawah upah. Kemudian ada perusahaan BUMN mengajukan nyicil THR sebelum lebaran 50 persen. Alasanya karena perusahaan piutang banyak yang belum terbayar.
“Kalau yang ini Maksimal sebelum bulan Juli, 50 persen sisanya terbayar,” tutur Budi.
Kemudian PT JS di Kecamatan Kebomas tidak membayar THR akan diklarifikasi. Prosedur pemeriksaan oleh pengawas provinsi Jawa Timur.(aha)
Editor : Ashadi Ikhsan
Artikel Terkait