GRESIK, iNews.id – Warga Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Tri Wahyudi Sutopo diamankan polisi. Niat maling diurungkan, gegara melihat kemolekan korban yang janda itu.
Pelaku pun diamankan polisi. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula, pelaku menyatroni rumah pelaku, pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi pelaku ini sebenarnya sempat berhasil. Kalau saja ia bisa menahan nafasunya.
Pasalnya, ia telah berhasil masuk ke rumah korban dan berhasil mengacak-mengacak barang korban. Namun aksi itu akshirnya berhenti karena pelaku terpesona dengan kemolekan tubuh pemilik rumah saat sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku pun sempat membuka seluruh baju yang dikenakan. Ia berniat hendak mencabuli korban. Beruntungnya, pemilik rumah terbangun. Korban yang merupakan perempuan yang sudah menjada dibuat kaget, dengan aksi pelaku tanpa busana.
“Sempat dipaksa untuk melayani nafsunya, korban akhirnya menjerit, hal itu membuat pelaku panik dan melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, pada Senin (9/5/202).
Ditambahkan Kapolres, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Gresik. Dari keterangan tersangka, dirinya nekat mencuri karena terhimpit ekonomi. Lalu berubah pikiran saat lihat tubuh korban.
“Kini kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” ucapnya.
Editor : Ashadi Ikhsan
Artikel Terkait