GRESIK, iNews.id- Cegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK),Pemkab Gresik larang pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan. Sebaliknya, Pemkab gresik bersama forum pimpinan daerah (Forkopimda), membolehkan peternak berjualan di kandang."Peternak hanya diperbolehkan berjualan di kandang. Pembeli bisa melihat dari dekat, kondisi kesehatan hewan yang dibelinya," kata Deddy, Camat Duduksampeyan saat menggelar sosialisasi bersama peternak dan para kepala desa.
Antisipai penyebaran virus PMK, juga dilakukan dengan menutup sementara aktivitas pasar hewan.Pemkab Gresik juga mendirikan posko penyekatan hewan di jalur perbatasan kota.
"Hanya sapi yang mengantongi rekomendasi sehat diperbolehkan masuk Gresik," tambah Deddy.
Dikatakanya, larangan ini, mendesak dilakukan karena Gresik berstatus zona merah. Jumlah sapi yang terinfeksi PMK mencapai 4 ribu ekor dan penyebaran virus PMK telah meluas, di belasan kecamatan. "Larangan ini, diberlakukan hingga benar benar aman dan Gresik terbebas dari status zona merah," tambahnya.
Kebijakan ini, mendapatkan reaksi beragam dari para peternak. Mereka berharap Pemkab Gresik tidak sekedar melarang, tetapi juga memberikan solusi.
Syakur, peternak sapi asal Duduk Sampean, mengatakan, Idhul qurban merupakan momen panen raya bagi para peternak. Mereka telah berjuang merawat sapi sebaik-baiknya agar terhindar dari virus PMK dan bia dijual saat Idhul qurban."Alhamdulilah 20 ekor sapi telah terbebas dari PMK," katanya.
Dikatakanya, penyembuhan dilakukan dengan memberikan vaksin, vitamin,menjaga kebersihan kandang, termasuk mendatangkan dokter hewan ke kandang. Namun, hingga kini sapi sapinya belum terjual, karena menunggu rekomendasi dinas pertanian. "Seharusnya, tim kesehatan hewan segera turun ke kandang memberikan rekomendasi agar bisa menjual sapi sapi yang sehat," katanya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait