GRESIIK, iNews.id - Kejaksaan negeri Gresik menyerahkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik ke inspektorat.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan data secara fisik dan meminta keterangan sebanyak 54 orang saksi, belum ditemukan adanya pelangaran tindak pidana.
"Karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Dinas Inspektorat Pemkab Gresik,” katanya saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Selasa (21/6).
Dia menjelaskan, alasan penyerahan ke Inspektorat, karena lembaga ini memiliki kewenangan internal terhadap kasus yang sempat viral media sosial. “Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, kami akan menyerahkan ke Inspektorat agar segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Dikatakanya, intel kejari telah meminta keterangan sebanyak 54 orang saksi, diantaranya 47 kepala desa yang dilantik dan juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Suyono dan pihak terkait lainnya.
Sebelum menyerahkan ke Inspektorat, pihaknya telah melakukan survey di Surabaya terkait harga atribut kelengkapan kepala desa yang difasilitasi oleh Dinas PMD Gresik. "Hasil survey, kualitas atribut yang dibeli PMD seharga Rp 150 ribu kualitasnya lebih baik. Dibandingkan para kades membeli secara perorangan di pasaran," tandasnya.
Kasi intel Kejari Gresik, menyebutkan, pembelian atribut untuk pelantikan 47 kades tersebut tak masuk dalam rencana anggaran dan belanja (RAB) pelantikan sebanyak 47 kades sebesar Rp 136 juta.
"Pagu anggaran pelantikan itu tidak ada anggaran untuk pengadaan atribut. Jadi, uang untuk pembelian atribut pelantikan kades itu murni uang iuran kades. Uang pribadi. Pembelian atribut itu inisiasi para kades," tegasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait