iNewsGresik. id – Penahanan Frasiska Dyah Ayu Puspitasari, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, diwarnai aksi protes sejumlah wartawan.
Protes tersebut dipicu oleh larangan mengambil gambar tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk UMKM tahun anggaran 2022 dari jarak dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka kooperatif dan punya anak kecil," kata
Alifin Nurahmana, Kasipidsus Kejari Gresik kepada wartawan, Kamis (10/10).
Pelarangan tersebut menuai keberatan dari para jurnalis. Mereka mempertanyakan perlakuan yang berbeda tersangka Frasiska dibandingkan dengan tersangka lain yang juga terjerat kasus korupsi.
Sejumlah wartawan yang hadir menyatakan, "Beri kami kesempatan untuk mengambil gambar, seperti tersangka lainnya."ujarnya.
Kekecewaan wartawan semakin memuncak, ketika lampu penerangan di sekitar pintu keluar, tiba-tiba padam.
"Ini aneh. Kenapa tidak boleh ambil gambar seperti tersangka lainnya?" tegas salah satu wartawan di lokasi.
Menanggapi hal itu, Alifin membantah adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kejari Greisk kepada tersangka Siska. Sebab, sejak awal ia memeperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar, namun kali ini ia meminta tolong agar menjaga jarak.
"Sejak awal saya bolehkan. Hanya saja, kali ini saya minta tolong, mohon minta sedikit jarak. Sebab permintaan tersnagka karena dikhawatitkan beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur," kata Alifin melalui pesan WhatsApp-nya.
Menurut Alifin, dalam penegakan hukum, pihaknya harus melakukan pendekatan secara humanis. Apalagi yang bersangkutan sangat-sangat kooperatif.
"Untuk masalah lampu, saya tidak tahu. Sepertinya ada yg iseng matiin, langsung saya tegur jangan matikan lampu, sehingga langsung kembali menyala," pungkasnya.
Frasiska resmi ditahan di Rutan Banjarsari setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga 20.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Gresik.
Penahanan dilakukan setelah tersangka Frasiska menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam di ruang tim Pidus, Kejari Gresik
Sementara itu, rekan kerja Frasiska, Joko Pristiwanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, belum dapat menjalani pemeriksaan karena sedang sakit.
Kajari Gresik, Nana Riana, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat Diskoperindag tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024.
"Kami langsung melakukan penahanan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan," jelas Nana pada Kamis (10/10).
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro tahun anggaran 2022.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait