Eks Kadisperindag Gresik Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara, dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM

Agis
Persidangan terdakwa eks kadisperindag Gresik dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Surabaya

iNewsGresik. id - Eks Kadisperindag, Malahatul Fardah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Surabaya, Rabu(2/10).

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang menuntut terdakwa denhan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sedangkan,  terdakwa Rian Febrianto yang berprofesi sebagai pihak penyedia barang divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Persidangan yang dipimpim ketua majelis Ferdinand dalam amar putusanya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskoperindag Kabupaten Gresik pada tahun 2022.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan penjara," ujar Ferdinand, Rabu (2/10).

Ferdinand juga menyampaikan bahwa terdakwa lainnya, yakni  Rian Febrianto, yang bertindak sebagai penyedia barang, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Rian Febrianto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," ungkapnya.

Dalam putusannya, disebutkan bahwa terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh Rian Febrianto akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara itu, kuasa hukum Rian Febrianto, Rizal Hariadi, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut.

"Klien kami menerima putusan sidang," ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim.

"Terkait hasil putusan ini, saya akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan," tutupnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 kelompok usaha. Namun, hanya Rp 17,6 miliar yang terserap untuk 774 kelompok usaha.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network