i.NewsGresik.id – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pokir Diskoperindag Gresik, tahun anggaran 2022, Ryan Fibrianto mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 860.211.600. ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (9/9).
Uang tersebut diserahkan oleh dua perusahaan yang terlibat, yaitu CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, yang keduanya dipimpin oleh Ryan Fibrianto.
Pengembalian ini, sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan terdakwa yang akan menjalani tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan depan.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa dana tersebut telah dititipkan secara tunai oleh terdakwa.
"Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur dan pemilik kedua CV tersebut," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Nana menambahkan uang yang dikembalikan, akan disetorkan kembali ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik sesuai dengan sumber dana hibah pokir.
"Pengembalian uang dari terdakwa tidak membatalkan proses hukum. Proses persidangan terhadap Ryan Fibrianto tetap berlanjut, dan pekan ini akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi, berharap pengembalian dana tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.
"Dengan pengembalian dana ini, harapannya bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan nanti," pungkas Rizal.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait