GRESIK, iNews.id - Gara gara hobi merekam seorang perempuan yang sedang mandi, Warsiman (48), warga Kabupaten Tuban harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Gresik.
Pria yang sudah beristeri dan memiliki cucu ini, kepergok merekam tetangganya seorang perempuan yang sedang mandi di rumah kos-kosan di desa Driyorejo, kecamatan Drirejo, kabupaten Gresik
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi mengatakan, pelaku diringkus di rumah kosnya, setelah seorang perempuan yang menjadi korban ulahnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Satreskrim Polres Gresik.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam berisi tiga video perempuan mandi, diantaranya video korbannya," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Ipda Hepi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang memergoki tersangka merekam seorang perempuan yang sedang mandi. Warga yang kesal kemudian merampas HP nya dan mendapatkan sejumlah video sejumlah perempuan yang sedang mandi dan ganti baju.
"Tersangka melakukan aksi merekam dari balik ventilasi kamar mandi," terang Ipda Hepi.
DI hadapan polisi, pria yang sehari hari bekerja menjadi tukang mebel mengaku kerap merekam tetangga yang sedang mandi untuk meningkatkan fantasi seksual. Aksi tidak sopan biasa dilakukan saat rumah sedang sepi dan isterinya pergi bekerja.
“Saya seperti punya penyakit. Pokoknya suka merekam perempuan yang sedang mandi, tidur, ganti baju maupun rebahan di kamar,” akunya kepada Polisi.
Dikatakanya, hobi merekam perempuan dijalaninya sejak memiliki telepon genggam baru. Semula hanya untuk iseng dan memenuhi hasrat ingin tahunya. Namun, lama kelamaan justeru menjadi hobi barunya.
“Saya merekamnya lewat belakang melalui ventilasi kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” ujarnya.
Aksi tidak pantas itu terus berlanjut hingga nasib sial menimpanya. Dia tertangkap basah merekam tetangga perempuan yang sedang mandi. Korban merampas HP nya dan mendapatlan sejumlah gambar perempuan sedang mandi dan ganti baju.
Akibat perbuatanya, pria yang sehari hari bekerja menjadi tukang mebel itu dijerat Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait