GRESIK, iNews.id - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan UPT Puskesmas Manyar , Kabupaten Gresik melalukan sidak ke sejumlah aptotek dan toka obat. Tim gabungan ini, meminta pengelola apotek tidak memajang apalagi menjual sirop yang berbahaya.
Dalam sidaknya, mereka mendatangi satu per satu apotek dan toko obat di sejumlah wilayah di kecamatan Manyar, diantaranya di kawasan perumahan Gresik Kota Baru (GKB), kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.
Kepala UPT Puskesmas Manyar, dr Ovaldo Kurniawan, mengatakan sidak ini menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan tentang penarikan obat sirup yang diduga menjadi pemicuh kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Alhamdulillah. Pengelola apotek dan toko obat sudah tidak memajang dan menjual obat sirup yang dilarang," ujarnya, Kamis, (27/10/2022).
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan meminta pengelola apotek tidak menjual sirop yang mengandung bahan berbahaya tidak beredar.
“Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas mengimbau semua pihak mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual sirup obat yang dilarang edar," ujarnya.
AKP Windu Priyo Prayitno berharap, masyarakat terutama para orang tua aktif membaca informasi tentang penyakit ginjal akut pada anak melalui pemberitaan, baik media elektronik, cetak maupun daring.
"Kami mengimbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan memahami informasi tentang penyakit ginjal akut pada anak ini," ujarnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait