GRESIK, iNewsGresik.id- Peristiwa pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya yang kasusnya viral di media sosial, karena mendapatkan reaksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akirnya terungkap. Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka yang sempat kabur melarikan diri di Nusa Tenggara Timur.
Pelaku berinisial MKU (29) di hadapan polisi mengaku mencabuli anak tiri berinisial Bunga (13), karena sakit hati dengan sang isteri (Ibunda korban). “Saya kesal, karena sering direndahkan isteri saya," ujarnya saat Press Release di halaman Mapolres Gresik, Senin (3/7).
Dikatakanya, dirinya merawat bunga sejak kecil, karena ibundanya bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Selama belasan tahun, dia membesarkan Bunga dan tinggal bersama di rumah ibundanya di kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Namun, saat Bunga minta biaya mondok di Ponpes, sang ibu hanya mengirimi uang sebesar Rp 11 juta. "Nominal sebesar itu, tidak sebanding dengan upaya saya membesarkan korban selama belasan tahun," bebernya.
Selain itu, lanjutnya, ibu korban juga sering merendahkan martabatnya melalui postingan di media sosial. Ia kerap memposting tulisan yang menyakitkan di antaranya 'Masak uang segitu kok gak cukup untuk masuk pondok'.
"Postingan ini, yang membuat saya sakit hati dengan ibunya," tandasnya.
Dalam Press Release itu, tersangka mengungkapkan telah menjalani rumah tangga nikah siri dengan ibu korban sekitar 4 tahun. Ia juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. “Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan tersangka kabur ke NTT untuk mempersunting wanita pujaan hatinya asal Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT. Namun, niatnya kandas karena kasusnya terungkap.
"Tersangka ditangkap di rumah calon istrinya, saat berniat mengurus surat pindah dan nikah bersama calon istri disana," jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut pada 15 Juni lalu. Kasus kian mencuat, setelah keluarga korban memposting melalui akun pribadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan langsung mendapatkan reaksi.
Keluarga korban menilai, aksi cabul dari terlapor sangat tidak pantas yakni memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban dan memegang alat vital korban. Peristiwa tidak senonoh ini terjadi, sejak ibu kandung korban bekerja menjaadi TKW di Malaysia.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait