GRESIK, iNews.id - Pemkab Gresik melalui Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DCKPKP) terus berupaya memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni untuk masyarakat yang berhak. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan signifikan jumlah bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kominfo Gresik melalui akun Instagram @pemkabgresik pada (2/8) merilis Pemkab Gresik pada tahun 2021, melakukan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 759 unit dan pada tahun 2022 meningkat signifikan menjadi sebanyak 2.092 unit.
Lonjakan peningkatan ini, salah satunya berkat pendataan akurat melalui Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (SIGAP-RTLH). Program ini, telah mendapatkan penghargaan Top 15 Kelompok Khusus Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) KemenpanRB tahun 2023 serta kolaborasi pendanaan dari berbagai sumber.
Capaian pembangunan dan penataan Kawasan permukiman di Kabupaten Gresik, salah satunya dijustifikasi rilis hasil riset Litbang Kompas tahun 2023 tentang kelayakhunian. Berdasarkan pengukuran dengan 16 indikator yang dikelompokkan dalam 4 parameter. Kabupaten Gresik dinilai memiliki indeks kelayakhunian yang paling tinggi dibandingkan dengan 514 kabupaten/kota lain di Indonesia yang diteliti.
Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa'diyah mengatakan Pemkab Gresik juga melaksanakan program penataan Kawasan kumuh. Hingga pertengan 2023, DCKPKP Kabupaten Gresik berhasil mengurangi kawasan kumuh berbasis tematik seluas 323,18 hektar.
Melalui Program penataan kawasan kumuh, kini tersisa seluas 571,12 hektar dari luas awal sebesar 875,43 hektar dan ada penambahan sebesar 18,87 hektar. "Dinas CKPKP mengampu beberapa program yang mendukung pembangunan Gresik Baru yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Sasarannya, lanjut Ida Lailatussa'diyah yakni meningkatnya pelayanan infrastruktur sanitasi layak dan aman. Meningkatnya kualitas penataan bangunan gedung dan lingkungannya. Meningkatkan kualitas SDM Jasa Konstruksi yang mendorong perekonomian lokal.
Kemudian mewujudkan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Mewujudkan peningkatan kualitas Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Permukiman. Perumahan dan Perkotaan dan Permukiman Kumuh, serta Mewujudkan permukiman berkelanjutan melalui penyediaan rumah umum.
"Melalui Nawa Karsa Gresik Lestari Program Kawasan Permukiman diupayakan berbagai program untuk penciptaan Kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Gresik, sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik 2021-2026" ungkapnya.
Diinformasikan, Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu Urusan wajib Pemerintah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Penciptaan permukiman yang layak huni sangat penting karena berdampak pada kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan masyarakat serta lingkungan.
Meskipun begitu, Mewujudkan daerah paling layak huni, merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat secara keseluruhan untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa perumahan layak huni dapat diakses oleh semua orang.
Setiap individu berhak menikmati hidup yang sejahtera secara fisik maupun mental, dengan memiliki tempat tinggal yang pantas dan lingkungan yang sehat. Melalui pembangunan perumahan dan permukiman, negara berupaya memenuhi hak-hak sipil dan politik (Sipol) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) bagi seluruh warga negaranya.
Kewajiban pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait