Mengharukan! Pasangan Kekasih, Tersangka Penelantaran Anak Kandung Menikah di Mapolres Gresik

Agis
Prosesi pernikahan pasangan tersangka kasus penelantaran anak kandung. Foto: istimewa

Alumnus Akpol 2015 itu, menyebut proses hukuman masih terus berlanjut. Kini, berkas sudah diserahkan ke Kejari Gresik. 

“Kasus hukum masih berjalan, tidak ada yang berubah. Tidak ada perlakuan khusus. Hanya saja, ini pengajuan dari kedua tersangka untuk menikah,” bebernya. 

“Kita dari Polres Gresik memfasilitasi prosesi pernikahan kedua tersangka ini,” imbuhnya. 

Pihaknya memastikan, setelah proses pernikahan resmi ini, tahanan kembali ke ruang masing-masing. Tidak satu ruangan tahanan. “Kami sesuai SOP tidak ada perlakuan khusus bagi para tahanan Rutan Gresik,” jelasnya didampingi, Kasat Tahti Polres Gresik Iptu Sholeh. 

Diberitakan sebelumnya, kedua pasangan kekasih itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus menelantarkan bayi yang baru dilahirkan. Bayi laki-laki itu ditinggalkan di depan panti asuhan Al-Hikmah Desa Gadingwat, Kecamatan Menganti.

Kedua tersangka dijerat pasal 305 KUHP, tentang penelantaran terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Adapun motif perbuatannya, tersangka Belva mengaku khilaf. Bahkan, dia sempat berdalih tidak bermaksud menelantarkan bayi laki-laki tersebut.

“Saya titipkan untuk dirawat. Buktinya saya melampirkan nama dan nomor telepon,” ujar tersangka Belva Pandega Nuswantara.  “Anak saya akan dirawat oleh neneknya,”pungkasnya. . 

Editor : Agus Ismanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network