iNewsGresik.id - Buntut Kekisruhan yang menewaskan, seorang anggota pesilat, Polres Gresik mengevaluasi perijinan kegiatan perguruan silat. Polres Gresik, berencana memperketat perijinan kegiatan perguruan silat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, mayoritas pemicu gesekan antar oknum pesilat terbilang sepele, yaitu karena ketersinggungan dan sakit hati antar perguruan.
“Mayoritas yang diamankan justru remaja yang masih berusia belia,” ungkapnya di Mapolres Gresik, Jumat, (19/10/2023).
Dikatakanya, dari beberapa kasus oknum perguruan silat, pihaknya tidak serta merta menetapkan mereka (oknum perguruan silat) sebagai tersangka. Mengingat, keterlibatannya hanya sekedar ikut-ikutan dan solidaritas saja.
“Kami lakukan pembinaan, bahkan memanggil pihak orang tua dan guru agar memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anaknya,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2015 itu, menambahkan, rentetan kekisruhan masih kerap terjadi dalam setiap kegiatan perguruan. Padahal, mereka sudah mendapat pengawalan ekstra ketat dari personil gabungan maupun pengurus perguruan silat.
“Dari hasil analisa dan evaluasi, kekisruhan dipicu oleh massa penggembira. Terutama saat melakukan konvoi sembari membawa atribut perguruan,” terangnya.
Bahkan, lanjut Aldhino, tidak sedikit oknum kedapatan meneguk miras dan membawa senjata tajam. Hingga nekat merusak fasilitas milik umum
“Tentu akan ada evaluasi, terutama berkaitan dengan izin kegiatan perguruan yang harus dipenuhi untuk menggelar acara,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Syaikhu Busiri mengatakan, rentetan kekisruhan perlu menjadi refleksi bagi pengurus dan senior perguruan silat.
“Khususnya pola rekruitmennya, karena bagaimanapun juga nama baik perguruan akan tercoreng akibat ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Sanksi tegas dari organisasi, lanjutnya menjadi salah upaya untuk meredam ulah tak bertanggungjawab. Untuk itu, dirinya berharap agar para pengurus perguruan memaksimalkan pengawasan anggotanya “Karena ini sudah menyentuh ranah publik, bahkan masuk dalam delik pidana,” jelasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait