Polisi Bongkar Praktek Bisnis Prostitusi Online Via Mi Chat di Gresik

Agis
Petugas memasang Police Line dalam sebuah penggerebagn bisnis prostitusi online di Gresik

iNewsGresik.id - Jajaran Satreskrim Polres Gresik membongkar praktek bisnis prostitusi online memanfaatkan aplikasi Mi Chat di sebuah apartement di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (31/10/2023). 

Dalam penggerebegan ini, polisi mengamankan sebanyak 5 orang, seorang di antaranya diduga sebagai Mucikari. Mereka yang diamankan yakni N (23), diduga sebagai mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka. Empat PSK yang diamankan yakni R, D, SF dan SA. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya ungkap kasus bisnis prostitusi online itu. "Pengungkapan kasus ini, berawal dari keresahan masyarakat tentang terjadinya praktek prostitusi onlineonline. Lalu kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, aparat kepolisian menggerebek salah satu kamar apartement yang dipakai bisnis lendir tersebut. Benar saja, dua orang PSK sedang asik melayani pria hidung belang. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.

"Satu orang muncikari inisial N ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," beber lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut.

Aldino menambahkan sang muncikari memiliki dua akun MiChat. Melalui akun - akun itu berlangsung transaksi dengan pria hidung belang. Harganya penawarannya mulai Rp 600 ribu. Namun, masih bisa ditawar. Setelah deal selanjutnya bertemu di Icon Apartement Gresik.

"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer baru dilayani PSK itu," imbu AKP Aldhino.

Masih menurut Aldhino, muncikari dan PSK itu berasal dari Jawa Barat. Seorang PSK ada yang kelahiran tahun 2004. Dari bisnis prostitusi tersebut, tersangka atau muncikari bisa mendapatkan gaji perminggu sekitar Rp 3 juta. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang Rp 8,6 juta dan empat buah HP.

"Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tegas AKP Aldhino.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network