iNewsGresik.id - Satreskrim Polres Gresik meringkus kawanan penadah barang berharga milik AS (30) yang tewas mengenaskan di rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti Kabupate Gresik, pada Selasa (22/ 12/2023) lalu.
Dari tangan kawanan penadah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam dan satu unit sepeda motor PCX milik korban AS.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, meringkus 3 orang pria yang diduga sebagai tersangka penadah barang hasl curian milik korban AS.
“Kita meringkus tiga orang, terdiri dari 2 orang penadah sepeda motor, dan 1 orang penadah handphone,” ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Kedua barang bukti milik korban itu, lanjut Aldhino, sepeda motor Honda PCX warna biru dongker (navy) serta satu buah handphone merk samsung.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yakni Hengky (23) warga Cerme, Gresik dan Irfan (30) warga Sumatera Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena kedua tersangka berniat menguasai harta berharga milik korban," terang Aldhino.
Kemudian, pelaku menjual motor milik korban merek Honda PCX warna Navy di daerah Demak Jawa Tengah dengan harga 10,5 juta.
“Selain itu juga menjual Handphone korban merek Samsung dengan harga 600.000 di Rembang,” jelas Aldhino.
Sedangkan untuk motif pembunuhan dan identitas pelaku, polisi akan menjelaskan melalui rilis yang aka digelar secepatnya.
“Untuk lebih jelasnya, besok akan diungkapkan oleh Kapolres saat rilis secepatnya,” tambahnya memungkasi.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait