iNewsGresik.id - Viralnya kasus dugaan penganiayaan terhadap Alditya Rosadi, tersangka penadah barang hasil kejahatan mendapatkan reaksi Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wildan mengatakan membantah terjadinya penganiayaan oleh anggota kepolisian Polres Gresik terhadap tersangka Alditya Rosadi asal Rembang Jawa Tengah.
"Hal ini dibuktikan dengan hasil Visum tim medis RSUD Ibnu Sina Gresik yang menyatakan tidak ditemukan adanya kekekrasan di tubuh korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Sebelum kasus ini menjadi viral, lanjut AKP Aldhino, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Aris Suprianto di rumahnya di desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada akhir bulan Novemver lalu.
“Semua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, jauh sebelum kasus tersebut viral di media sosial," tandasnya.
Aldhino menambahkan proses penanganan perkara dan penetapan tersangka, telah sesuai dengan mekanisme melalui gelar perkara. Sampai saat ini pun, kasus ini belum pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kami masih melengkapi berkas tersangka di Mapolres dan belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri Gresik,"ungkapnya.
Masih kata Aldhino, kondisi tersangka Aldhino baik baik saja dan sehat. Selama menjalani rangkaian pemeriksaan, tersangka juga kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.
"Karena itu, Kami terkejut saat mendapatkan kabar terjadiinya penganiyaan terhadap korban," terang Alldhino.
Seperti diberitakan, kasus ini menjadi viral, setelah keluarga tersangka Alditya mengupload surat terbuka berisi terjadinya kasus penganiayaan terhadap tersangka.
Dalam postingan itu, disebut Alditya Rosadi menerima perlakukan tidak mengenakan saat diintrogasi. Seperti, disetrum, dibakar alat vitalnya, dan dipukul kepalanya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait