Menipu dengan Modus Gendam, Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Agis
Tersangka DS, usai diringkus polisi karena diduga menipu korban dengan modus gendam

iNewsGresik.id- Seorang ibu rumah tangga, Dewi Sukmawati (53), warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya diringkus Satreskrim Polres Gresik. Perempuan paruhbaya ini, diduga menipu korbanya dengan modus gendam.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan berpura-pura meminta santunan anak yatim. Ia berkeliling ke rumah-rumah warga dengan menumpang kendaraan ojek.

"Saat korban lengah, tersangka pelaku mengasak barang berharga milik korban," ujar Aldhino, Jumat (15/12/2023).

Aldhino menambahkan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban berinisial H, warga kecamatan Driyorejo. Korban melaporkan kehilangan 1 unit telepon genggamnya, usai kedatangan tersangka pelaku di rumahnya untuk meminta santunan yatim piatu.

“Tersangka tiba tiba meminta korban mandi. Anehnya korban langsung menuruti permintaannya. Saat korban mandi, tersangka pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil handphone korban yang berada di dalam rumah korban,” terangnya. 

Usai menerima laporan, lanjut Aldhino, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan melihat hasil rekaman CCTV. Tampak korban menumpang sepeda motor Nopol L-5837-OB ternyata kendaraan ojek. 

“Satreskrim Polres Gresik kemudian menelusuri pemilik motor yakni Rodi, sebagai tukang ojek yang biasa mangkal di terminal Bunder dan menjadi tukang ojek oleh pelaku penipuan tersebut,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari tukang ojek tersebut, Anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik meminta tukang ojek tersebut untuk membuat pertemuan dengan pelaku seperti biasanya di Terminal Bunder.

“Selanjutnya pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 07.00 Anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik standby dilokasi terminal bunder untuk memantau pelaku,” bebernya.

“Sekira pukul 07.15 wib anggota mendapati pelaku turun dari bus dan kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka D S yang hendak menuju tukang ojek,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, ada 11 laporan korban penipuan yang dilakukan pelaku. Diantaranya di Kecamatan Driyorejo, Menganti, Duduksampeyan, Cerme, Balongpanggang, dan Gresik Kota. 

“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. 

Adapun barang bukti yang diamanakan, satu sepeda motor Vario nopol L 5837 OB, dan satu tas coklat. 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network