Terdakwa Kasus Curat yang Menewaskan Seorang Ibu RT di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Agis
Asrofin, terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) usai sidang putusan di PN Gresik

iNewsGresik. id - Asrofin, terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) yang menewasjan Wardatun Toyibah, seorang agen BRIlink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, divonis hukuman 12 tahun penjara 

Putusan majelis hakim pengadilan negeri Gresik ini, lebih ringan dua tahun, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Adhi Satrija Nugroho dalam amar putusanya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bertanggung jawab atas aksi pencurian yang menewaskan korban di rumahnya..

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, 
tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan menyebabkan kematian. Sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Adhi, Jumat(4/10). 

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diajukan selama persidangan. Di antaranya terdakwa Asrofin mengakui telah merencanakan dan melakukan pencurian. 

Terdakwa mengaku menjalankan aksinya tidak sendiri. Namun, bersama dua orang temannya yakni Ahmad Midhol, yang saat ini masih buron. Dan Shobikhul Alim, yang meninggal dunia akibat meminum racun.

"Kami memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan ini," kata Adhi.

Semantara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya masih mengejar Ahmad Midhol, yang kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran. 

"Jejak Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Jombang, Madura, hingga Jember. Ada kemungkinan ia melarikan diri ke luar pulau Jawa, " ungkapnya. 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network