iNewsGresik.id - Gara-gara kecanduan judi online, Muhammad Nidomuddin (27), warga Desa Ngampel, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, kedapatan membawa kabur sepeda motor Supra X 125 Nopol W 2998 BC milik temannya Hantoko (27) di lokasi parkir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik.
Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutisna mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 3 kali melakukan aksi pencurian motor. Uang Hasil pencurian digunakan bermain judi online.
"Ulah nekad tersangka terekam CCTV, sehingga polisi dengan mudah meringkusnya, saat sedang ngopi di Jalan Raya KH Syafi’i, Desa Sukomulyo, Manyar," terangnya, Sabtu (13/1/2024).
Tersangka, lanjutnya beraksi mencuri di 3 lokasi berbeda yakni 2 di TKP Manyar, dan 1 di TKP Kebomas. "Ngakunya untuk kehidupan sehari – hari, tapi waktu ditangkap sedang main chip,”bebernya.
AKP Tatak menambahkan modus pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka berpura-pura menemui korban di lokasi parkir. Saat korban pemit menunaikan salat Zuhur, tersangka langsung beraksi.
“Saat korban salat Zuhur itu, tersangka menukar kunci sepeda motor korban dengan kunci palsu. Setelah itu membawa kabur motor korban,” lanjutnya.
Hantoko yang tersadar sepeda motornya hilang kemudian menghubungi Nidomuddin. Namun tersangka mengelak dan mengaku tidak jadi meminjam sepeda motor. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bahwa yang mengambil sepeda motor adalah tersangka MN ini,” papar mantan Kasat Reskoba Polres Gresik tersebut.
Sepeda motor curian itu kemudian dijual ke rekannya dengan harga Rp 2,5 juta. Polisi juga sudah mengamankan dua tersangka M Adi Saputra (20) warga Kecamatan Benjeng, Gresik, dan Agung Sutrisno (30) warga Lamongan yang menjadi penadah dalam kasus ini.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait