Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Agis
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Gresik

iNewsGresik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang disita dari para pelaku tindak pidana. 

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jeni sabu-sabu seberat 50,389 gram, ganja seberat 621 gram, pakaian sebanyak 156 potong, 42 uni telepon genggam, senjata tajam 3 unit, Pil dobel L sebanyak 408 ribu butir, 230 botol Miras dan rokok tanpa cukai sebanyak 542 ribu batang. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gresik, petugas kepolisian Polres, Pengadilan negeri Gresik dan petugas Bea Cukai di halaman Kejari Gresik, Kamis (6/3/2024).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 144 perkara yang telah berkuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini disita dari pelaku tindak pidana periode bulan Januari 2023 hingga Desember 2023," ujar Bonar Satria, Kamis, (6/3/2024).

Bonar menambahkan barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai prosedur. Berasal dari 144 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Semua BB dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Pemusnahan ini termasuk bagian dari upaya penegakan hukum di Kabupaten Gresik," terangnya.  

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network