iNewsGresik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani – dr. Ashluchul Alif, dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah pengundian nomor yang berlangsung di Hotel Santika Gresik, Senin (23/9).
Pasangan Yani-Alif merupakan calon tunggal yang didukung oleh 17 partai politik yakni 8 partai yang memiliki kursi di DPRD dan 9 partai non parlemen. Hadir dalam Pengundian Nomor Urut, Jajaran Forkopimda, Para Ketua Partai, dan Pendukung Pasangan Calon
Ketua KPU Gresik, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut adalah tahap penting, karena menjadi identitas pada surat suara. " “Pengundian nomor urut menjadi tahapan penting karena menjadi identitas dalam surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh masyarakat,” ujarnya.
Taufik menambahkan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon, tetapi esensi demokrasi di Kabupaten Gresik tetap terjaga.
"“Walaupun pada pemilihan tahun ini hanya ada satu paslon, tetapi tidak mengurangi esensi demokrasi sedikitpun. Masyarakat tetap diberikan kesempatan dalam memilih,” terangnya," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait