BAWEAN, iNewsGresik.idl – Tim Satpol PP Kabupaten Gresik berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali ke Pulau Bawean.
Sebanyak tujuh kardus miras disita dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di dua lokasi, yaitu melalui jasa pengiriman ekapedisi dan di Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura.
Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kiriman miras melalui jasa ekspedisi.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP berangkat ke Bawean dan langsung berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Sangkapura," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Sinava menambahka pemeriksaan di sebuah jasa pengiriman ekspidisi mendapatkan lima kardus miras. Sedangkan, dua kardus lainnya ditemukan di Pelabuhan Bawean.
"Miras inj, dibawa oleh seorang kurir bernama Mahfud menggunakan sepeda motor, " terang Sinaga.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya diketahui pengirim miras adalah ManikBalishop dari Bali, dengan tujuan kepada penerima bernama Tutik Dhani di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Sangkapura.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan melayangkan surat panggilan kepada penerima barang untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor kecamatan, " tegasnya.
Operasi ini berjalan lancar tanpa hambatan. Satpol PP Gresik memastikan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran miras di wilayahnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait