GRESIK, iNewsGresik.id - AH, mantan Kepala Desa Sekapuk, kecamatan Ujungpqngkah, Kabupaten Gresik, kini beralih status dari pemimpin desa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa.
Penetapan tersangka ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan di lobi gedung utama Polres Gresik, Jumat (29/11)
Dalam keterangannya, AKP Aldhino menegaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya
menetapkan Mantan Kades Sekapuk AH Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Aset Desa.
"Saudara AH, mantan Kepala Desa Sekapuk, telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat dan tiga BPKB inventaris desa." ujarnya kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini berawal dari serah terima jabatan yang terjadi pada 22 Desember 2023. Saat itu,
AH tidak menyerahkan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB. AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada 2 sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di Bank.
.Meskipun beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak pemerintah desa, AH tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan aset tersebut.
"Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik," terang AKP Aldhino.
Sejak laporan tersebut, penyidikan intensif dilakukan oleh Polres Gresik. Saat ini, AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik dengan barang bukti berupa sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.
"AP menguasai sertifikat dan BPKB milik aset desa tanpa melalui musyawarah desa. Kami masih menghitung kerugian dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan," tambah AKP Aldhino.
AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait