GRESIK, iNewsGresik.id– BPJS Kesehatan menjadikan penanganan kondisi gawat darurat sebagai salah satu layanan utama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam kondisi darurat, peserta JKN dapat langsung mendapatkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa perlu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan mencakup berbagai kondisi medis yang mengancam nyawa atau membahayakan diri dan orang lain.
Sejumlah kondisi yang termasuk dalam kategori darurat adalah gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi tubuh, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.
“BPJS Kesehatan menjamin seluruh jenis pelayanan kesehatan untuk peserta yang mengalami kondisi darurat, sesuai dengan ketentuan medis yang berlaku. Penanganan gawat darurat ini harus berdasarkan penilaian dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bukan berdasarkan asumsi peserta,” ujar Janoe, Selasa (10/12)
Janoe menambahkan kondisi yang tidak termasuk gawat darurat, peserta JKN akan dirujuk dari FKTP ke FKRTL apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan adanya sistem rujukan berjenjang ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan akses pelayanan medis bagi masyarakat, di mana FKTP lebih dekat dengan tempat tinggal peserta, " terang Janoe.
Lebih jauh, Janoe mengungkapkan penanganan darurat melalui Program JKN diharapka dapat memberikan rasa aman bagi seluruh peserta dan memastikan peserta mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa kendala birokrasi,.
"Dengan begitu, peserta JKN akan mendapatkan penanganan medis lebih cepat dan tepat, " tutup Janoe
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait