CERME, iNewsGresik.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima pemindahan 12 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan serta pemerataan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diberangkatkan.
Sesampainya di Rutan Gresik, mereka kembali menjalani pendataan ulang serta pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan demi memastikan setiap WBP mendapatkan pembinaan yang optimal.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang sesuai dengan regulasi dan program yang telah ditetapkan. Setiap WBP akan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian guna mendukung proses reintegrasi sosial mereka di masyarakat,” ujar Yuliawan.
Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat overkapasitas di Rutan Kelas I Surabaya, sehingga kondisi pembinaan dapat berjalan lebih kondusif. Dengan tambahan 12 WBP ini, Rutan Gresik akan terus memastikan bahwa seluruh penghuni mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung dengan aman dan lancar berkat kerja sama antara petugas Rutan Surabaya dan Rutan Gresik. Ke depan, Rutan Gresik akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta program pembinaan agar para warga binaan dapat menjalani masa hukuman dengan baik dan siap kembali ke masyarakat.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait