DUKUN, iNewsGresik.id – Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar razia di sejumlah warung pinggir jalan yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal.
Razia dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Dukun. Petugas menyisir satu per satu warung yang diduga menjual miras dan berhasil mengamankan 10 botol arak Tuban, 2 botol bir hitam, serta 2 botol bir putih.
Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aiptu Mohammad Maksum, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Oleh karena itu, razia akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Maksum.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pemilik warung yang kedapatan menjual miras.
Petugas mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, terutama selama bulan suci Ramadan.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sehingga ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung dengan nyaman," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait