Gelapkan Barang Nasabah, Mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean Ditahan

Agus Ismanto
Mantan kepala UPT PT Pegadaian kecamatan Tambak, Bawean, Gresik resmi ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 3,5 Miliar.

GRESIK, iNews.id - Mantan kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT
Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahyanto (BT) dan Qurotul Aini (QA), nasabahnya resmi ditahan Kejaksaan negeri Gresik, Selasa (31/5/ 2022).

Penahanan dilakukan, setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik  menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana
korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,5 Miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan
pemeriksaan secara maraton selama hampir 8 jam. Mulai pukul 11.00
WIB hingga pukul 19.30 WIB. 

Kedua tersangka mengenakan rompi oranye, digiring menuju mobil
tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Banjarsari, Kecamatan
Cerme, kabupaten Gresik.

Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menyatakan penetapan
tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidsus memeriksa sebanyak
20 orang saksi diantaranya para nasabah dan Pegawai UPC Pegadaian
Kecamatan Tambak.

"Mereka diperiksa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga
Rp3,5 miliar lebih," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka
BT dan QA dengan model kerja sama investasi. Mereka menampung emas
nasabah untuk dijadikan agunan meminjam uang di pegadaian.

Namun, setelah pinjaman uang lunas, emas tak dikembalikan. Para
nasabah yang dirugikan kemudian mengadukan persoalan itu kepada
tersangka BT, selaku kepala cabang pegadaian. 

"Emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melalui
prosedur yang benar," ujar Muhammad Hamdan Saragih.

Dari hasil pemeriksaan, Tim penyidik juga mendapatkan temuan
pinjaman sejumlah nasabah tercatat belum lunas dan tidak dilakukan
pembayaran. 

"Setelah dilakukan audit, didapati kerugian pegadaian Rp3,5
miliar," terangnya. 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto
Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64
Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara," jelasnya. 

Hingga kini, Tim penyidik Kejari Gresik masih mengembangkan
kasusnya. Sebab, diduga jumlah korban akan bertambah. " terang
kajari didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahman Wanda dan Kasi Intel
Deni Niswansyah.

Sementara itu, Muhammad Dilah Riza Fauzi, kuasa Hukum tersangka QA  
mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. "Termasuk
upaya penangguhan penahanan," katanya. 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network