6 Perda Didok: Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum

ashadi ik
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyebut, warga kurang mampu bila terjerat hukum wajib mendapat bantuan hukum.

GRESIK, iNews.id – Sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) didok menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik. Diantaranya, pemerintah wajib menyediakan bantuan hukum bagi keluarga miskin.

Secara rinci enam perda itu, empat perda inisiatif DPRD Gresik dan dua perda prakarsa Pemkab Gresik. Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian ada Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Perda Fasilitasi Kemitraaan Kegiatan Berusaha di Daerah. Juga ada Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik dan Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Wabup Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, ada dua regulasi yang disusun eksekutif. Satu diantaranya perda yang cukup krusial. Karena dapat membantu warga kurang mampu bila terjerat perkara hukum, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. 

“Ini sebagai salah satu tugas kami untuk pemenuhan target kinerja sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022,” katanya.

Dijelaskan, bila Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, ada beberapa perubahan mendasar pada peraturan pelaksanaannya. Mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, pendanaan termasuk pengawasannya. 

“Bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan serta dijamin kesetaraan di hadapan hukum. Sehingga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya. 

 

Editor : Ashadi Ikhsan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network