GRESIK, iNews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik terus memaksimalkan operasi patuh Semeru 2022. Caranya dengan menerapkan tilang digital dari mobil integrated noted capture attitude record (INCAR).
Sehari pelanggaran yang masuk data dari mobil Incar melebihi batas target 500 pelanggar. Kendati operasi masih sampai 26 Juni ke depan, tercatat sudah banyak pelanggar lalu lintas.
Satlantas Polres Gresik sendiri memiliki dua mobil INCAR. Setiap mobil INCAR dilengkapi camera otomatis kepada para pelanggar lalu lintas. Paling banyak, pelanggar dari pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Kanitturjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, jumlah pelanggar dari mobil INCAR ini mencapai ribuan per harinya. Namun, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan data signifikan ribuan pelanggar itu.
“Masa distribusi pengiriman surat tilang kepada pelanggar selama 3 hari, dilanjutkan 5 hari konfirmasi, dan masa 8 hari pembayaran tilang ke Bank maupun persidangan. Jika dalam kurun waktu 8 hari belum ada pembayaran maka nopol kendaraan otomatis diblokir,” ucapnya, Kamis (23/6/2022).
Karena setelah tertangkap kamera, dilakukan filter kembali oleh bagian kantor Sat Lantas Polres Gresik. Apakah memenuhi pelanggaran lalu lintas atau tidak. Serta dicek Nopol kendaraan untuk dilakukan pendistribusian surat tilang.
Operasi mobil INCAR jelas Bross terbanyak kedapatan pelanggar dari wilayah Gresik Selatan dan Perbatasan. Benjeng, Balongpanggang, Wringinanom, Menganti, Driyorejo dan Kedamean. Operasi juga ada di beberapa wilayah yang rawan kecelakaan.
“Mobil INCAR ini tidak bisa beroperasi saat malam hari atau kondisi mendung. Apalagi jika masuk ke daerah yang sinyal internet rendah juga berpengaruh. Namun hal itu jarang ditemukan di Gresik,” imbuhnya.
Diketahui, dalam Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Gresik akan berfokus pada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas operasi. Yakni, tidak memakai helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah usia 17 tahun, tidak memakai safety belt bagi R4, mengemudi di bawah pengaruh miras, menggunakan HP saat berkendara, dan melawan arus lalu lintas. Potensial laka, lawan arus, kecepatan, gak pakai helm.
Editor : Ashadi Ikhsan
Artikel Terkait