Kompak! Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Tetangga

Agus Ismanto
Kedua tersangka pasangan suami isteri Alexander dan Anita menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Gresik.

GRESIK, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) Alexander Dodhy Prasetio (40) dan Anita Ningsih (36) warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diringkus petugas kepolisian Polsek Manyar, Gresik. Pasutri yang dikaruniai tiga orang anak, diduga menggelapkan mobil Daihatsu Grand New Xenia No.pol N-1877-IU, milik Ulin Nuha, tetangga dan juga teman dekatnya. 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka yang sehari hari menekuni usaha pembuatan tahu dan tempe di Jombang, kini menjalani pemeriksaan petugas satreksim Polres Manyar.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, mengatakan,  polisi menahan tersangka Alexander. Sedangkan Anita, isterinya mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, dia harus merawat tiga orang anaknya yang masih kecil.

"Tersangka AN tidak ditahan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun, proses hukum tetap berjalan," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Windu mengatakan, kasus penggelapan mobil ini berawal dari sewa menyewa mobil. Tersangka Alex menyewa mobil milik Ulin Nuha pada Februari 2022 lalu. Mobil tersebut digunakan untuk operasional usaha tahu dan tempe di Jombang. "Korban tidak curiga, karena keduanya sudah saling kenal. Bahkan, tersangka rutin menyewa mobil dengan harga sewa Rp 7,5 juta per bulan," paparnya. 

Selang beberapa bulan, lanjut AKP Windu, mobil tidak dikembalikan. Korban yang curiga, kemudian mencari tersangka dan mobilnya. Dari hasil perburuannya, korban mendapatkan mobilnya ternyata digadaikan kepada kakak ipar tersangka berinisial J seharga Rp 30 juta. 

"Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Manyar," ujar Kapolsek Manyar. 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pasutri sebagai tersangka pelaku penggelapan mobil. Polisi juga mengamankan J ke Mapolres Gresik dengan kasus yang sama. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya foto copy 1 bendel BPKB mobil Daihatsu Grand New Xenia No.pol N-1877-IU dan 1 unit handphone milik tersangka. "Tersangka Alex dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dan tersangka AN dikenakan pasal 55," pungkasnya. 


 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network