GRESIK, iNews. id - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menahan kepala Desa Roomo, kecamatan Manyar Rusdianto, terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes tahun anggaran 2016 sampai 2018..
Penahanan dilakukan, setelah Tim Pidsus Kejari Gresik memeriksa kepala desa yang masih aktif menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam. Tersangak dibawa ke Rutan kelas IIB Gresik di desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada pukul 16.00.
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Deni Niswansyah, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penahanan sesuai surat perintahKepala Kejari Gresik dengan masa waktu 20 hari kedepan," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).
Dikatakanya, kepala desa Roomo yang masih aktif (R) diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (APBDes) tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai 270 juta rupiah. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto UU Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dugaan penyelewengan anggaran dana desa (APBDes) terjadi tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai 270 juta rupiah," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Gresik menetapkan Kades Roomo, Manyar menjadi tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022. Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Gresik terkait dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana APBDes senilai Rp 270 juta.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait