Usai Pesta Miras, Pasangan Kekasih Nekad Mencuri Motor

Agus Ismanto
Polisi meringkus dua sejoli karena kepergok mencuri motor di halaman Mushola di desa Roomo, kecamatan Manyar, Gresik, Kamis (29/9/2022)

GRESIK, iNews.id - Pasangan kekasih, Rudiyanto (36) dan  Lailatul Sefiana (30) warga kota Surabaya diringkus Satreskrim Polsek Manyar Gresik, karena kepergok mencuri sepeda motor di halaman musholah di desa Roomo, kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Uniknya, aksi tersebut dilakukan tidak menggunakan kunci T layaknya pelaku Curanmon. Namun. Mereka mendorongnya melintasi jalan raya, seperti membawa motor yang mogok.

Kedua tersangka di hadapan polisi mengaku niatnya mencuri terjadi secara tiba-tiba, saat melihat sepeda motor honda Beat Nopol Nopol L 4029 WJ parkir di halaman Mushollah di Desa Roomo, kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.

"Melihat suasana sepi, Saya langsung saja membawanya kabur," ujar Lailatul Sefianan kepada polisi, Kamis (29/9/2022).
 
Dikatakanya, aksi nekad tersebut dilakukan, karena dalam pengaruh alkholol. Karena, sebelumnya menggelar pesta miras bersama teman temannya. 

Usai pesta miras, mkeduanya berboncengan keliling kota mengendarai sepeda motor RX King NopolL 3332 NH. Saat melihat motor terparkir, niatnya tiba tiba muncul. 

"Saya tidak membawa apapun, karena niatnya muncul secara spontan," ujar Lailatul Sefiana.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari kecurigaan polisi, saat melihat tersangka mendorong motor tanpa kunci kontak. 

Karena curiga, Polisi menghenentikan laju motornya dan memeriksa surat surat kendaraan.

"Polisi akhirnya membawa pasangan tersangka ke Mapolsek Manyar, karena Karena tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan," ujar AKP Windu Priyo Prayitno. 

Dari hasil pemeriksaan,  motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang dibawa kabur tersangka, ternyata milik Irwan, warga desa Cerme kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

"Motor tersebut hilang saat diparkir di depan mushallah," terangnya. 

Dikatakanya, dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 2 unit sepeda motor yakni Yamaha RX  King Nopol L 3332 NH, milik tersangka dan sepeda motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ milik korban. 

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network