GRESIK, iNews.id - Pemerintah kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan sosialissi ketentuan bidang cukai dan pencegahan rokok ilegal dengan menghadirkan ratusan perwakilan tokoh masyarakat di kawasan pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/22).
Kegiatan sosialisasi ini, dikemas dengan talk show pencegahan peredaran rokok ilegal yang dimoderatori Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Suyono.
Sedangkan, Narasumber dalam sosialisasi yakni Bupati gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, Kapolres Gresik diwakili Kanit Tipikor Iptu Ketut Raisa dan Komandan Kodim 0817 Gresik diwakili Komandan Koramil Kota gresik Kapten (Inf) Mashudi.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menyebutkan, ratusan peserta itu terdiri dari perwakilan perangkat daerah (OPD), perwakilan kelurahan se-Kecamatan Gresik, dan perwakilan Karang Taruna.
"Materi sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing petugas di instansi yang berbeda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik," ujarnya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, mengenali ciri-cirinya dan dapat menghentikan produksi dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Harapannya, masyarakat semakin pintar. Bisa mem-filter mana yang bisa beredar, dan mana yang enggak,” ujarnyanya.
Bupati Gus Yani mengungkapkan cukai rokok manfaatnya jelas bagi masyarakat Gresik, diantaranya untuk membangun rumah sakit di wilayah kecamatan kedamean gresik/ yang pembangunanya dimulai pada tahun 2023 mendatan.
"Pembebasan lahannya sudah selesai. Insyalaah tahun 2023 sudah dimulai pembangunannya," paaprnya.
Pada kesempatan ini Bupati Gus Yani berpesan agar masyarakat mengkonsumsi rokok legal, tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.
"Jika warga membeli barang yang dilekati pita cukai asli, maka otomatis akan menambah pendapatan kas negara. Sebaliknya, bila warga membeli barang yang tidak dilekati pita cukai asli, maka akan merugikan negara," ungkapnya.
Pada sosialisasi berikutnya, Pemkab gresik melalui Satpol PP akan menggandeng pedagang rokok, Karang taruna, komunitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk lebih mengenali ciri ciri rokok ilegal dan rokok legal.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait