GRESIK,iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya memvonis Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik non aktif, Rusdiyanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Majelis hakim yang diketuai Tongani dengan hakim anggota Emma Elyani dan Manambus Pasaribu, memvonis terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/ 4/ 2023). Dalam putusanya, Majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Dalam amar putusanya, Majelis hakim menilai terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggran 2016 - 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi,” terang Tongani, saat membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim menyebutkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap pikir – pikir.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait