iNewsGresik.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan penyelewengan penyaluran beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis malam, (26/9).
Penahanan dilakukan, setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memeriksa ketiga tersangka selama lebih dari tujuh jam, mulai pukil 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.
Tiga tersangka yang ditahan adalah TZ, yang menjabat Kepala Desa Roomo; RH, Sekretaris Desa; dan NH, yang menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). desa setempat.
Setelah pemeriksaan, Tim Penyidik membawa ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B Gresik menggunakan kendaraan operasional Kejari Gresik.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, didampingi Kasipidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, mengonfirmasi bahwa penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes serta dana CSR dari PT Smelting.
"Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan penyaluran beras CSR dari PT Smelting, yang seharusnya diberikan kepada warga Desa Roomo yang berada di kawasan ring satu perusahaan," ujarnya.
Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial, yang mendorong Kejari Gresik untuk menurunkan tim penyidik guna mengungkap dugaan penyelewengan tersebut.
Sebelumnya, warga berunjukrasa di balai desa memprotes kualitas beras yang diterima, karena kualitasnya dinilainya rusak dan berisi kutu, sehingga tidak layak dikonsumsi.
Selain itu, warga juga mengeluhkan berkurangnya jumlah beras yang diterima dari 10 kilogram menjadi 8 kilogram.
Warga menduga adanya penyelewengan penggunaan anggaran pembelian beras CSR dari PT Smelting, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait