Dalam waktu dekat, lanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses persidangan. "Perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini, insyalah minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," bebernya.
Lebih jauh, Nana Riana mengungkapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi, kejari Gresik tidak hanya melakukan penahanan tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan uang kerugian negara.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar pada perkara ini," tandas Nana Riana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi SU.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, tersangka korupsi dana hibah Pokmas di Kabupaten Gresik tersebut diduga menyalahgunakan uang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait