Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas 2013 di Kabupaten Gresik Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar

Agis
Kejari Gresik menerima pengembalian uang sebesar Rp1,3 Miliar

GRESIK, iNewsGresik.id - Tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar kepada Kejari Gresik.

Uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pemprov Jatim 2013 melalui Pokmas Trisakti di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme yang melibatkan mantan anggota DPRD Jatim, berinisial BS.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan pengembalian kerugian negara telah diterima Korps Adhyaksa dari tersangka korupsi dana hibah berinisial BS.

"Hari ini, tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ujar Nana Riana di Kejari Gresik, Kamis (07/09/2023).

Dikatakannya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2013, Kejari Gresik telah menetapkan dua orang tersangka. Meskipun mengembalikan uang kerugian negara, tetapi tidak menghapus tindak pidana. 

"Pengembelian uang kerugian negara itu, tidak menghapus tindak pidana. Namun, akan menjadi pertimbangan tuntutan di persidangan," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses persidangan. "Perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini, insyalah minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," bebernya.

Lebih jauh, Nana Riana mengungkapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi, kejari Gresik tidak hanya melakukan penahanan tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka  atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar pada perkara ini," tandas Nana Riana. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi SU.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, tersangka korupsi dana hibah Pokmas di Kabupaten Gresik tersebut diduga menyalahgunakan uang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network