Kejari Gresik Tahan Kepala Pegadaian Legundi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar

Agis
Tersangka Nurcahyo dibawa ke Rutasn Banjarsari, Cerme Gresiik

iNewsGresik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Driyorejo, Harto Noercahyo terkait dugaan penyalahgunaan keuangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Tersangka diringkus di tempat persembunyianya di apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur, pada Jumat dinihari (13/12/2023). Sebelumnya, pria yang bekerja di Pegadaian sejak tahun 2021, sempat kabur selama lebih dari 1 bulan. 

"Selama pengejaran, tersangka hidup berpindah-pindah. Saat ditangkap, tersangka bersama seorang temannya di sebuah apartemen yang menjadi tempat persembunyianya," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda di Kejari Gresik, Jumat (13/10/2023).

Dikatakanya, pihaknya menetapkan Nurcahyo menjadi tersangka, setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti di antaranya saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. 

"Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti, kami langsung menetapkan Noercahyo menjadi tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Banjarsari, setelah keluar surat perintah penahanan," tegas Alifin. 

Alifin mengungkapkan tersangka Noercahyo diduga menyelahgunakan keuangan di kantornya sejak tahun sejak tahun 2022. Modusnya, Noercahyo memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) milik nasabah yang sudah melunasi pembayaran. 

"Ada sekitar 40 KTP milik mantan nasabah yang dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif," ungkapnya.

Mantan nasabah yang KTP-nya disalahguakan, lanjutnya di anaranya berasal dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya, dan daerah lain. 

"Kasus ini terbongkar, karena adanya temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor madya Pegadaian Kanwil Jatim yang mendapatkan kerugiaan sebesar Rp2,3 miliar di UPC Legundi dalam kurun waktu 2022-2023," bebernya.

Lebih jauh, Alifin menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya. "Pelaku sementara tunggal. Aset masih ditelusuri," terangnya. 

Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Gresik, Bonar Satriyo Wicaksono, mengatakan tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu selama 2022-2023 dengan modus gadai fiktif.

"Modus gadai fiktif yang digunakan di antaranya pengambilan khas, logam mulia, pelelangan logam mulia dilelang tapi barang tak ada, dan mark up," bebernya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Editor : Agus Ismanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network