iNewsGresik.id - Sebanyak 30 unit truk terjaring razia gabungan yang dilakukan Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Mereka dikenai sanksi Tilang, karena nekad melanggar jam operasional, saat melintas di ruas jalan raya Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik,Sabtu (25/10/2023).
Plt Kadishub Gresik, Khusaini mengatakan sesuai Perda Gresik, kendaraan besar dilarang melintas saat jam sibuk yakni pada pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
"Truk yang melanggar jam operasional dikenakan sanksi Tilang," ujar Khusaini di lokasi penertiban.
Khusaini menambahkan larangan melintas pada pagi dan sore hari dimaksudkan untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat tingginya volume kendaraan besar yang melintas di ruas jalan tersebut.
"Kami sudah berulangkali melakukan edukasi dan mengimbau pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas, tetapi masih banyak yang nekad melanggar," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito mengatakan, Sanksi Tilang ini untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan menuju kota dan menekan tingkat kecelakaan.
"Selain melanggar jam operasional, juga banyak pengemudi yang SIM nya sudah kedaluwarsa,"terang Bross Tito.
Salah satu pengemudi truk yang terjaring razia, Ali Mahmudi mengatakan baru pertama melintas di jalan ini, sehingga tidak menetahui adanya rambu larangan. "Saya tidak tahu ada jam operasional, karena pertama kali melintas," ujar pengemudi truk yang mengangkut Limestone.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait