iNewsGresik.id - Gara-gara terlilit pinjaman online, Alen Prasetyo (30) seorang pekerja pabrik di Gresik nekad membawa kabur motor Honda Vario Nopol S 6222 JBE milik temannya, Muhammad Aschabul Kahfi (27) warga Lamongan.
Akibat perbuatanya, pria asal desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik harus berurusann dengan Satreskrim Polsek Manyar. Ia dijerat Pasal 378 dan tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun panjera.
Kapolsek Manyar, AKP Tata Sutisna mengatakan modusnya tersangka berpura-pura mememinjam motor korban untuk menjenguk orang tuanya yang mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tanpa berfikir panjang, Korban langsung meminjamkan motornya kepada tersangka," ujar AKP Tata.
Namun, lanjut AKP Tata, hingga lebih dari 1 hari, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor. Karena curiga, korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keberadaan motornya.
"Ini membuat korban semakin curiga. Karena orang tua tersangka yang dikabarkan dirawat di rumah sakit, justeru kondisinya sehat walafiat," jelasnya.
Bahkan, orang tua tersangka tidak mengetahui ulah anaknya. Korban kemudian meminta tolong orang tuanya agar anaknya mengembalikan motornya. Namun, hingga batas waktu ditemukan, tersangka tidak kunjung mengembalikakn motor korban.
"Korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolsek Manyar," tandas AKP Tata Sutisna.
Masih kata AKP Tata, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. dan berhasil meringkusnya. Tersangka mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp 6 juta kepada temannya di desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Tersangka mengaku menggadaikan Motor korban seharga Rp 6 juta. Uangnya habis untuk membayar pinjaman Online (Pinjol) dan taruhan judi onlaine," tegasnya.
AKP Tata Sutisna menambahkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel BPKB sepeda Honda vario Nopol S 6222 JBE milik korban.
"Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, " pungkas AKP Tata.
Editor : Agus Ismanto
Artikel Terkait